Ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali di antara zakat ma’din dan zakat rikaz. Zakat ma’din yaitu zakat dari hasil tambang atau segala benda dari perut bumi. Sedangkan zakat rikaz adalah zakat atas harta yang terpendam pada masa jahiliah sebelum Islam dating. Lalu, apa perbedaan dari kedua zakat tersebut? Simak di bawah ini untuk mengetahui lebih jelasnya.
Perbedaan dari Zakat Ma’din dan Zakat Rikaz
Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa ada dua jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Mengetahui bahwa barang tambang atau ma’din serta harta peninggalan zaman kuno atau rikaz bernilai tinggi, maka kedua hal tersebut harus dizakati. Ada beberapa perbedaan dari kedua zakat tersebut berdasarkan syarat serta ketentuannya yang bisa disimak di bawah ini.
-
Syarat Zakat Ma’din dan Zakat Rikaz
Kewajiban dari zakat barang tambanag dapat berlaku jika diusahakan oleh perorangan dan perusahaan. Adapun apabila dikelola oleh negara serta digunakan bagi kepentingan umum, maka zakat tidak berlaku. Zakat dapat dibayarkan apabila pihak yang mengeksplorasi adalah orang muslim atau perusahaan yang dimiliki yaitu orang muslim.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat rikaz adalah harta terpendam peningglan dari bangsa kuno pada masa jahiliyah sebelum Islam dating atau setelah datangnya Islam tetapi dakwah Islamiyah belum ada di daerah tersebut. Harta ini jika ditemukan oleh seseorang atau banyak orang, baik muslim maupun non-muslim, maka zakat wajib ditunaikan.
-
Objek yang Wajib Ditunaikan
Salah satu objek yang wajib dizakati dari ma’din atau barang tambang menurut kesepakatan dari para ulama fiqih yaitu semua barang baik beku seperti emas, perak, batu bara, tembaga, dan lain-lainnya, maupun cair seperti minyak bumi serta gas. Apabila ditemukan barang-barang tambang tersebut, maka wajib ditunaikan zakat zakat ma’din.
Sedangkan untuk zakat rikaz, objek yang wajib dizakati adalah semua harta peninggalan yang terpendam dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, seperti emas, timah, perak, tembaga, wadah-wadah atau tempat, dan sebagainya. Jika ditemukan barang berharga tersebut, maka zakat rikaz wajib ditunaikan.
-
Nilai Hisab serta Besaran Zakat
Perbedaan lainnya yang dapat dikenali di antara kedua zakat tersebut dapat dilihat dari nilai hisabnya dan besarannya. Kewajiban dari zakat ma’din akan berlaku apabila barang tambangnya telah mencapai nilai nisabnya. Nisab yang dicapai bagi emas yaitu sebesar 85 gram dan perak sebesar 595 gram.
Zakat ma’din yang harus dikeluarkan sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilai ekonomis dari barang tambang yang ditemukan tersebut. Sedangkan itu, untuk zakat rikaz yaitu sebesar 1/5 atau 20%. Anda bisa mengenali kedua perbedaan dari zakat barang tambang dan zakat hasil peninggalan dari nilai hisabnya dan besarannya.
-
Waktu Pelaksanaan dari Zakat
Perlu diketahui bahwa zakat ma’din dan rikaz tidak disyaratkan untuk haul atau genap setahun. Hal ini berarti jika menemukan rikaz dan ma’din serta telah memenuhi syarat-syarat untuk zakat, maka barang-barang tersebut wajib ditunaikan zakatnya sesegera mungkin setelah dibersihkan dari kotoran.
Apakah Ada Zakat Hasil Undian?
Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai apakah ada zakat hasil undian. Bisa diketahui bahwa sebagian orang telah menetapkan bahwa zakat undian sama dengan zakat rikaz yaitu ditunaikan sebanyak 20%. Hal ini tentunya keliru karena mewajibkan sesuatu yang seharusnya tidak wajib.
Demikian informasi mengenai perbedaan dari zakat barang temuan dan zakat barang temuan yang telah kamu pelajari, seperti pada hasil hitung zakat. Dapat disimpulkan bahwa kedua jenis zakat tersebut memiliki beberapa perbedaan yang dimiliki antara satu sama lain. Selain itu, ada juga zakat hasil undian yang keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib.